Kesehatan merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia dan akses terhadap pelayanan kesehatan juga bagian dari hak asasi setiap manusia. Universal Health Coverage (UHC) menjadi bagian tak terpisahkan dalam mendorong pemenuhan hak asasi tersebut. UHC sendiri dalam definisinya berkaitan dengan sebuah sistem yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, dimanapun dan kapanpun tanpa mengalami kendala finansial.
Pemerintah Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, di mana dalam Inpres tersebut dijelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada seluruh Kementerian dan Lembaga Negara untuk turut andil dalam proses percepatan cakupan peserta BPJS Kesehatan sehingga nantinya seluruh masyarakat Indonesia dapat terjamin dalam program JKN/KIS.
Berdasarkan Inpres 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa proses percepatan cakupan peserta UHC di Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dengan Program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Bone, “ berobat di Puskesmas Sibulue gratis tanpa dipungut biaya “
Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan terdaftar sebagai peserta JKN dapat berobat secara gratis cukup dengan membawa/ menunjukkan KTP/Kartu Keluarga.
“Tujuannya untuk memastikan akses pelayanan kesehatan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali berbagai kalangan, termasuk kalangan rentan – masyarakat miskin – yang memiliki resiko tinggi terkait kesulitan pembiayaan terhadap akses pelayanan kesehatan.
Informasi Seputar UHC /Hotline UHC Puskesmas Sibulue
NURMIWATI,A.Md.Keb (+62823-4865-5881)
ADE ROSALINA,A.Md.Kep (+62813-4381-4094)