Warning: file(./dfjlomtqsl.txt): failed to open stream: No such file or directory in C:\xampp\htdocs\wp-content\plugins\HelloDollyV2\hello_dolly_v2.php on line 41

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in C:\xampp\htdocs\wp-content\plugins\HelloDollyV2\hello_dolly_v2.php on line 42

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in C:\xampp\htdocs\wp-content\plugins\HelloDollyV2\hello_dolly_v2.php on line 42
Syarat Air Minum yang Aman dan Sehat - UPT PUSKESMAS SIBULUE

Syarat Air Minum yang Aman dan Sehat

Air minum merupakan kebutuhan dasar manusia untuk menjaga kesehatan dan kelangsungan hidup. Namun, tidak semua air layak dikonsumsi. Agar aman, air minum harus memenuhi sejumlah persyaratan yang meliputi kriteria fisik, kimia, biologi, dan radiologis. Berikut penjelasannya:

1. Kriteria Fisik

Air minum harus jernih, tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa. Kekeruhan (turbidity) harus rendah, umumnya di bawah 5 NTU (Nephelometric Turbidity Units), karena kekeruhan tinggi dapat menjadi indikator adanya partikel lumpur atau mikroorganisme. Selain itu, suhu air sebaiknya sejuk (10–25°C) untuk mencegah pertumbuhan bakteri. Total padatan terlarut (TDS) juga perlu diperiksa; batas aman menurut WHO adalah di bawah 600 mg/L.

2. Kriteria Kimia

Air harus bebas dari zat kimia berbahaya. pH air idealnya netral, yaitu 6,5–8,5, untuk mencegah korosi atau iritasi. Kandungan logam berat seperti timbal (Pb), merkuri (Hg), dan arsen (As) harus di bawah ambang batas (misalnya, timbal maksimal 0,01 mg/L). Zat kimia lain seperti nitrat (maksimal 50 mg/L) dan pestisida juga harus terkontrol. Disinfektan seperti klorin boleh digunakan, tetapi kadar residunya tidak boleh melebihi 5 mg/L untuk menghindari efek samping.

3. Kriteria Biologi

Air minum harus bebas dari patogen berbahaya seperti bakteri E. coli, virus (hepatitis A), atau parasit (Giardia). Keberadaan E. coli menjadi indikator utama kontaminasi tinja. Menurut standar WHO, air minum harus 0 CFU (Colony Forming Unit) E. coli per 100 mL. Pemeriksaan mikrobiologi rutin diperlukan untuk memastikan keamanannya.

4. Kriteria Radiologis

Zat radioaktif seperti radon, uranium, atau stronsium harus di bawah ambang batas yang ditetapkan. Paparan radiasi dari air minum dapat meningkatkan risiko kanker. WHO merekomendasikan aktivitas alpha maksimal 0,1 Bq/L dan beta 1 Bq/L.

5. Regulasi dan Pemantauan

Standar kualitas air minum diatur oleh badan seperti WHO atau BPOM di Indonesia. Pemantauan rutin oleh pemerintah dan penyedia air bersih sangat penting. Proses pengolahan air, seperti filtrasi, klorinasi, atau UV, harus dilakukan untuk memenuhi syarat ini. Masyarakat juga disarankan merebus air atau menggunakan filter jika sumber air diragukan keamanannya.

Kesimpulan

Memastikan air minum memenuhi syarat fisik, kimia, biologi, dan radiologis adalah kunci mencegah penyakit dan menjaga kesehatan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan air, dan masyarakat diperlukan untuk menjamin akses air minum yang aman bagi semua. Dengan demikian, kualitas hidup dan produktivitas dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.

Share the Post:

Related Posts