Indonesia, sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, dihadapkan pada tantangan kompleks dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Data terbaru dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2022 menunjukkan bahwa sekitar 19 juta penduduk Indonesia mengalami gangguan mental, mulai dari depresi, kecemasan, hingga skizofrenia. Angka ini mencerminkan urgensi penanganan yang lebih serius, terutama mengingat stigma dan keterbatasan layanan kesehatan yang masih menghambat pemulihan ODGJ.
Data ODGJ di Indonesia: Gambaran Umum
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi gangguan mental berat seperti skizofrenia mencapai 1,7% dari total populasi, sementara gangguan bipolar sekitar 1,2%. Provinsi dengan kasus tertinggi tercatat di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Sayangnya, hanya 30% ODGJ yang mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai. Faktor geografis dan ketimpangan distribusi tenaga ahli menjadi penyebab utamanya. Indonesia hanya memiliki 0,3 psikiater per 100.000 penduduk, jauh di bawah standar WHO yang menyarankan minimal 1 psikiater per 10.000 penduduk.
Tantangan Utama: Stigma dan Diskriminasi
Stigma terhadap ODGJ masih mengakar kuat dalam masyarakat. Banyak yang menganggap gangguan jiwa sebagai kutukan atau aib keluarga, sehingga penderitanya cenderung disembunyikan atau diasingkan. Bahkan, praktik pasung—mengurung atau merantai ODGJ—masih terjadi di beberapa daerah, meski telah dilarang melalui UU Kesehatan Jiwa No. 18 Tahun 2014. Stigma ini tidak hanya menghambat akses ke layanan kesehatan tetapi juga memperparah kondisi psikososial penderita.
Keterbatasan Sistem Kesehatan
Kurangnya fasilitas kesehatan mental yang memadai menjadi masalah serius. Dari 5.000-an rumah sakit di Indonesia, hanya 43 yang memiliki unit psikiatri. Selain itu, layanan kesehatan jiwa di puskesmas masih terbatas pada 30% wilayah. Tenaga kesehatan seperti psikolog dan perawat jiwa juga belum merata distribusinya, dengan mayoritas berpusat di perkotaan. Kondisi ini memaksa masyarakat di daerah terpencil mengandalkan pengobatan tradisional atau alternatif, yang seringkali tidak berbasis bukti.
Upaya Pemerintah dan Peran Masyarakat
Sejak disahkannya UU Kesehatan Jiwa 2014, pemerintah mulai mengintegrasikan layanan kesehatan jiwa ke dalam sistem primer. Program seperti “Indonesia Bebas Pasung” berhasil mengurangi 60% kasus pasung sejak 2015. Namun, implementasi di lapangan masih terkendala anggaran dan kesadaran masyarakat. Peran keluarga dan komunitas juga krusial. Edukasi melalui kader kesehatan dan LSM seperti Yayasan Pulih perlahan mengubah persepsi masyarakat tentang ODGJ.
Rekomendasi untuk Perbaikan
- Peningkatan Kesadaran Publik: Kampanye melalui media sosial dan sekolah untuk mengurangi stigma.
- Penguatan Infrastruktur: Membangun lebih banyak pusat layanan kesehatan jiwa di daerah terpencil.
- Pelatihan Tenaga Kesehatan: Menambah jumlah psikiater, psikolog, dan perawat jiwa.
- Integrasi Layanan: Memastikan kesehatan jiwa menjadi bagian dari program puskesmas.
- Pendataan yang Akurat: Menggunakan teknologi untuk memperbarui data ODGJ secara real-time.
Kesimpulan
Data ODGJ di Indonesia mengungkap realita yang memprihatinkan, tetapi juga menjadi panggilan untuk bertindak. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem yang ramah bagi ODGJ. Dengan pendekatan holistik, diharapkan Indonesia bisa menjadi contoh dalam penanganan kesehatan mental di tingkat global.