• Cluster I
  • Maklumat Bupati Bone dalam Menyambut Ramadan 1446 H / 2025 M

Maklumat Bupati Bone dalam Menyambut Ramadan 1446 H / 2025 M

Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., telah mengeluarkan maklumat resmi dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H / 2025 M. Maklumat ini berisi imbauan kepada berbagai lapisan masyarakat untuk menjaga kehormatan bulan Ramadan serta menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah.

1. Kepada Kaum Muslimin dan Muslimat

  • Penetapan 1 Ramadan 1446 H dan 1 Syawal 1446 H menunggu pengumuman resmi pemerintah.
  • Menghormati dan mengagungkan bulan Ramadan dengan melaksanakan ibadah puasa, shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, zakat, infaq, dan sedekah.
  • Berpakaian menutup aurat, terutama bagi kaum muslimah.
  • Memakmurkan masjid dengan melaksanakan shalat fardhu dan sunnah berjamaah.

2. Kepada Para Panitia / Pengurus Masjid / Mushallah

  • Menyesuaikan jadwal waktu sahur dan berbuka dengan ketetapan Kementerian Agama Kabupaten Bone.
  • Memperhatikan kebersihan masjid/mushallah agar jamaah dapat beribadah dengan nyaman dan khusyuk.

3. Kepada Seluruh Masyarakat, Baik Muslim maupun Non-Muslim

  • Menjaga dan memelihara kerukunan antar pemeluk agama serta melaporkan hal-hal yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Mewaspadai potensi kebakaran dari kompor gas, api di dapur, listrik, serta tidak melakukan tindakan berbahaya seperti mabuk-mabukan, balapan liar, narkoba, dan prostitusi.
  • Tidak membunyikan petasan atau kembang api saat waktu shalat fardhu atau shalat tarawih.
  • Bersama-sama mendukung program pemerintah demi mewujudkan Kabupaten Bone yang maju, sejahtera, aman, dan damai.

4. Kepada Pemilik Warung / Kios / Restoran / Tempat Hiburan

  • Pemilik warung, kios, kantin, dan restoran diimbau untuk tidak membuka dan menyediakan makanan/minuman di siang hari selama Ramadan.
  • Pemilik tempat hiburan dan usaha sejenis tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
  • Tidak diperbolehkan memperjualbelikan petasan atau sejenisnya tanpa izin dari pihak berwenang.

Maklumat ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan yang penuh ketenangan dan ketertiban. Diharapkan seluruh masyarakat dapat mengikuti imbauan ini guna mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan.

H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M.
Bupati Bone

Share the Post:

Related Posts