Dengan adanya pengembangan teknologi digital di masyarakat, pelayanan kesehatan mau tidak mau harus mengikuti arus digitalisasi. Adopsi teknologi untuk pelayanan kesehatan pada lingkup umumnya adalah penerapan rekam medis elektronik.
Sesuai amanat Permenkes No. 24 Tahun 2022, seluruh fasilitas pelayanan sudah melaksakan Rekam Medis Elektronik (RME) pada tahun 2024. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sedangkan dalam Permenkes No. 24 Tahun 2022 Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis.
Puskesmas Sibulue telah menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) dengan Aplikasi SIMPUS. Dalam rangka penyempurnaan RME menjelang pemberlakuan secara nasional melalukan mapping kesiapan sarana, support system berupa kestabilan jaringan internet, pasokan listrik, kesiapan SDM dan identifikasi utilisasi SIMPUS yang telah dilakukan oleh puskesmas.
Penggunaan rekam medis elektronik dengan dibarengi sistem komputerisasi dalam penyelenggaraan rekam medis sangat membantu dalam proses pengolahan data medis pasien. Rekam medis elektronik dapat membantu petugas medis mengukur tentang seberapa efektif serta seberapa luas layanan yang diberikan kepada pasien.