Puskesmas Sibulue Tolak Segala Bentuk Praktek Praktis KKN

Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik,bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Daerah,Pejabat/Pegawai Pemerintah Daerah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 1 tahun tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas,yakni uang,barang,rabat (discount),komisi,pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan,fasilitas penginapan,perjalanan wisata,pengobatan Cuma-Cuma,dan fasilitas lainnya,baik yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri,yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengendalian gratifikasi adalah suatu system yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan,dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

” UPT Puskesmas Sibulue tolak segala bentuk praktek praktis KKN (korupsi,kolusi dan nepotisme)” Sebagai unit kerja yang bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bone.

Adapun Prinsip Dasar yaitu :

A. Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,meliputi Gratifikasi yang diterima :

  1. Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat diluar penerimaan yang sah
  2. Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah
  3. Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan,audit,monitoring dan evaluasi diluar penerimaan yang sah
  4. Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah /resmi dari Pemerintah Kabupaten
  5. Dalam proses penerimaan / promosi/mutasi pegawai
  6. Dalam proses komunikasi,negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya
  7. Sebagai akibat dari perjanjian kerjasama,kontrak/kesepakatan dengan pihak lain
  8. Sebagai ungkapan terima kasih sebelum,selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa
  9. Merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai /pengawas/ tamu selama kunjungan dinas
  10. Merupakan fasilitas entertainment,fasilitas wisata,voucher oleh Pejabat /Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima
  11. Dalam rangka mempengaruhi kebijakan /keputusan/perlakuan pemangku kewenangan
  12. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban /tugas Pejabat/ Pegawai

B. Setiap Pejabat/Pegawai dilarang Memberikan Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

 

 

 

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *