HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN UPT PUSKESMAS SIBULUE
HAK PASIEN
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil jujur dan tanpa diskriminasi.
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderta termasuk data-data medisnya.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis,alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi.dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
- Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya selama hal ini tidak mengganggu pasien lainnya.
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selarna dalam perawatan di Puskesmas.
- Mengajukan usul,saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya
- Mendapatkan Akses Terhadap Rekam Medik
KEWAJIBAN PASIEN
- Mematuhi peraturan yang berlaku di puskesmas
- Menggunakan pasilitas puskesmas secara bertanggung jawab
- Menghormati hak-hak pasien lain pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainya yang bekerja di puskesmas
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuanya tentang masalah kesehatan
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang di milikinya
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di puskesmas dan di setujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai pertauran perundang undangan
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang di rekomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang di berikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatanya
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang di terima.